Perwira Siaga Bag Ops Polres Pasangkayu IPDA Ayi Solihin mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K menghadiri Rapat Koordinasi dalam Rangka Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024 yang digelar Aulah Hotel Trisakti, Jln Fatmawati, Kel Pasangkayu, Kec Pasangkayu, Kab Pasangkayu, Prov. Sulbar, Sabtu (10/2/24)
Turut Hadir dalam kegiatan M. Alkahfi R. Lidda Ketua KPU Pasangkayu, Kapten Inf. Ismail (Pasi Ter Mewakili Dandim 1427/Pasangkayu, IPDA Ayi Solihin Mewakili Polres Pasangkayu, Lionard, SH. Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Harlywood Suly Junior Ketua Bawaslu Pasangkayu, Ir. Ardhillah Ka Kesbangpol Kab. Pasangkayu, Nasrum, S.pd, M.pd Kasatpol PP Pasangkayu, Fajar Purnomo Kordiv Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat dan Bawaslu Pasangkayu
Ketua KPU Pasangkayu M. Alkahfi R. Lidda dalam sambutannya mengatakan Terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu wajib menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terletak di titik rawan sebelum pelaksanaan Pemilu berlangsung.
“Untuk penertiban pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang akan dilaksanakan (1 Hari) pada tanggal 11 Februari 2024 kami melibatkan shatkolder dari TNI/Polri, Satpol PP, maupun dinas Perhubungan sehingga pada saat pembersihan berjalan dengan aman”ucapnya.
Lanjutnya, Kami berharap pada saat pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK) yang berada di titik rawan arus Lalulintas pihak kepolisian dan dinas perhubungan agar dilibatkan”
“Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam Masah Tenang Pemilu 2024, yaitu Memberikan ketenangan kepada pemilih serta memberikan waktu kepada pemilih dan pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK)
Sementara itu Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Pa Siaga Bag Ops IPDA Ayi Solihin menegaskan Pelaksanaan penertiban APK (Alat peraga kampanye) serentak akan di laksanakan pada tanggal 11 Februari 2024 baik di wilayah Kabupaten Pasangkayu maupun di kecamatan.
“Secara tekhnis pihak Bawaslu, Satpol PP dan Linmas yang akan malaksanakan giat penertiban APK, sedangkan dari pihak Kepolisian hanya melakukan pendampingan dan pengamanan baik arus lalu lintas maupun masalah keamanan yang lainnya”tegasnya