Selama pelaksanaan Operasi SIKAT Marano di wilayah hukum Polres Pasangkayu telah berhasil mengungkap beberapa kasus. Telah menetapkan 8 tersangka, 7 tersangka tindak kejahatan, dan 1 tersangka penyalahgunaan narkotika.
Demikian disampaikan, Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara, didampingi Kasat Narkoba IPTU Gusti Almasri Pratama, melalui Press Release, di Aula Humas Mapolres Pasangkayu, Senin (28/8/2023).
Dikatakan, dari beberapa kasus tindak pidana kejatahan, diantaranya kasus curanmor, curat dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Ke Delapan tersangka yakni, 2 TO, 5 Non TO dan tambahan 1 tersangka Narkotika. Dari semua tersangka saat ini telah diamankan Mapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”,
Adrian berharap, dengan ada operasi yang dilaksanakan Polres Pasangkayu bisa mengurangi tindak kejahatannya di wilayah hukum Kabupaten Pasangkayu.
“Meskipun operasi SIKAT ini telah berakhir, pihak akan terus melakukan operasi menindak kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasangkayu, sehingga masyarakat bisa setiap saat merasa aman beraktifitas,” harap Kasatreskrim.