polrespasangkayu.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasangkayu mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.

Dibackup tim Resmob Polsek Bambalamotu, pelaku berisinial A (32) pekerjaan wiraswasta diamankan, setelah menganiaya temannya sendiri memakai parang, di Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu, Rabu 30 November.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/15/X/2022/SPKT/Polsek Bambalamotu/Polres Pasangkayu, atas nama Abd Hamid keluarga korban.

“Berdasarkan Laporan polisi di atas, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya sehingga tim bergerak, dan mengamankan pelaku kemudian dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya,” terang Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald Suhartawan dalam keterangan rilisnya, Kamis (1/12/2022).

Lanjut Ronald, selajutnya pelaku di bawa ke Polres Pasangkayu guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Saya ini pelaku sudah ada di Mapolres, untuk tim memeriksa lebih lanjut. Beserta barang bukti sebilah Parang dengan pengangan warna coklat,” Jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini