PASANGKAYU – Propam Polres Pasangkayu laklaksanakan kegiatan pengecekan dan pemeriksaan handphone personel, setelah melaksanakan pemeriksaan di Polres, kali ini menyasar personel Polsek jajaran, Selasa 23 Juli 2024.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah dan mengantisipasi agar personel Polres Pasangkayu dan Polsek jajaran tidak terlibat dalam aktivitas Judi Online dan Pinjaman Online.
Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri,
Penyelenggaraan pengecekan dan pemeriksaan handphone dipimpin oleh Kasi Propam Polres Pasangkayu IPTU Sofian Safruddin, serta melibatkan seluruh personel Sipropam dengan dihadiri Kapolsek masing-masing jajaran.
Sasaran kegiatan pemeriksaan meliputi handphone seluruh personel, Pemeriksaan dilakukan di halaman Mako Polsek Baras dan Polsek Sarudu, guna mencegah keterlibatan dalam Judi Online dan Pinjaman Online.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya situs Judi Online dan Pinjaman Online di handphone milik Personel Polsek jajaran
Sie Propam Polres Pasangkayu akan terus mengawasi personel untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas tersebut.