

Mendapatkan informasi tersebut, personil dari unit intelkam dan Reskrim bergerak cepat mendahului personil lainnya untuk menggali informasi tentang peristiwa pembobolan rumah dengan cara merusak jendela kamar korban.
Saat dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku diamankan terlebih oleh NSA (34 th) bersama dengan MSA (38 th) alamat Dusun Wanagiri Desa Karave Kec. Bulutaba Kab.Pasangkayu yang kebetulan adalah anak korban IGS (62 th) yang beralamat di dusun Wanagiri Desa Karave saat mendapati pelaku tertidur lelap di dalam dapur pura yang jaraknya sekira 100 meter dari rumah korban saat melakukan pencaharian terhadap pelaku pembobolan rumah orang tua keduanya dan melihat tas milik korban yang ditiduri oleh pelaku kemudian mengamankan dan menyerahkan pelaku kepada anggota polsek Baras yang datang kemudian.
Kapolsek Baras Akp Rigan Hadi Nagara S.I.K saat dikonfimasi menjelaskan bahwa ” Pelaku masuk kedalam rumah korban cara mencongkel jendela kamar dengan menggunakan Tombak kemudian masuk kedalam kamar dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebesar Rp 15.056.000,- ( Lima Belas Juta Lima puluh Enam Ribu Rupiah) selanjutnya Tersangka D (16 th) Alamat Sigi di boyong ke mapolsek baras dengan barang bukti tas berisi uang dan Tombak yang diduga dipakai mencongkel rumah.

