
PASANGKAYU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berkualitas kepada masyarakat, khususnya dalam pelayanan administrasi penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pada Selasa, 3 November 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Regident BPKB Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan BPKB bagi masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Dalam pelaksanaannya, pelayanan penerbitan BPKB dilakukan melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur yang berlaku, meliputi pendaftaran dan penelitian berkas, pengecekan kelengkapan dokumen, registrasi faktur kendaraan, penginputan dan verifikasi data BPKB, pencetakan, pengesahan, hingga penyerahan BPKB kepada pemohon.
Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara sistematis guna memastikan ketepatan data, kelengkapan administrasi, serta memberikan kepastian dalam proses penerbitan BPKB.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan Regident BPKB merupakan bagian dari komitmen Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam menghadirkan pelayanan yang mudah, tertib, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Melalui pelayanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat dapat memperoleh pelayanan administrasi kendaraan bermotor secara optimal, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan Kepolisian.
Sat Lantas Polres Pasangkayu – Melayani dengan Profesional, Humanis, dan Transparan.


















