
PASANGKAYU – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus mengoptimalkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 2 November 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di Kantor Samsat Pasangkayu.
Adapun jenis pelayanan yang diberikan kepada masyarakat meliputi:
Pendaftaran kendaraan bermotor baru.
Pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK.
Pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
Pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan Samsat merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat.
Melalui pelayanan tersebut, diharapkan masyarakat dapat memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor dengan tertib serta memperoleh pelayanan yang optimal.
Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mewujudkan pelayanan Polri yang humanis, responsif, dan semakin dekat dengan masyarakat.
Polri Hadir untuk Melayani Masyarakat.


















