PASANGKAYU – Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Senin (2/11/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan penerbitan SIM melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.

Adapun tahapan penerbitan SIM meliputi pendaftaran pemohon, pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, pengambilan foto dan data diri untuk SIM, serta mengikuti ujian teori dan praktik berkendara.

Melalui pelayanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, tertib, transparan, dan profesional kepada masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini