
Pasangkayu — Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat dengan mengedepankan prosedur, ketertiban, dan transparansi.
Kegiatan pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan pada Rabu, 19 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu.
Dalam pelaksanaannya, setiap pemohon SIM mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Proses diawali dengan pendaftaran, kemudian pemohon mengisi data pribadi melalui formulir pendaftaran.
Selanjutnya, pemohon mengikuti proses pemotretan dan perekaman data diri untuk kebutuhan penerbitan SIM. Setelah itu, pemohon wajib mengikuti ujian teori dan ujian praktik sebagai bagian dari persyaratan untuk memastikan kompetensi dan kemampuan dalam berkendara.
Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, SIM kemudian dicetak dan diserahkan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, dengan tujuan memberikan pelayanan yang tertib, profesional, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.
Melalui pelayanan tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu mengajak masyarakat untuk selalu melengkapi dokumen dan mengikuti seluruh tahapan penerbitan SIM dengan benar, serta menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara.
Sat Lantas Polres Pasangkayu — Pelayanan Prima, Tertib Berlalu Lintas, Keselamatan Nomor Satu.


















