Sat Reskrim Polres Mamuju Utara Release Pengungkapan Kasus Pemalsuan Uang yang diduga dilakukan oleh Lelaki A (24 th,) yang beralamat di Dusun Kayumaloa Desa Polewali Kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu.Release dilakukan di Aula Humas Polres Mamuju Utara yang dipimpin oleh Waka Polres Kompol Jufri Hamid S.Sos, di dampingi oleh Kasat Reskrim Akp Pandu Arief Setiawan S.H,S.I.K dan Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus S.H.Senin Siang (13/4/2020).

Menurut, Kompol Jufri Hamid S.Sos bahwa Tersangka di tangkap pada hari kamis 09 April 2020 disaat berada di rumah keluarganya didesa kalola kemudian diboyong kepolres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan. Dari mulut tersangka penyidik memperoleh keterangan bahwa telah mencetak uang palsu sebanyak 40 (empat puluh) lembar pecahan 50 (lima puluh ribu rupiah) dirumahnya dengan menggunakan kertas Hvs dengan cara memasukkan uang kertas pecahan Rp 50.000 kedalam print epson foto kopi kemudian mengukurnya pada sisi kiri dan kanan sehingga pada saat difoto kopi hasilnya pas dengan ukuran dari uang aslinya kemudian menekan tombol foto kopi warna pada print epson sehingga keluarlah hasil foto kopian dari uang tersebut kemudian membalik uang pecahan Rp 50.000 maka hasilnya akan mirip dengan uang pecahan Rp 50.000.

Modus Pelaku adalah mengcopi uang palsu pecahan Rp 50.000 dengan menggunakan Print Epson L 385 dan kertas HVS sehingga menyerupai uang asli kemudian mengguntingnya lalu mengedarkan sendiri dengan cara uang palsu tersebut dipergunakan membeli dikios-kios yang sepi untuk mendapatkan kembalian uang asli dari penjual dikios-kios.

Dari tangan Tersangka, Penyidik menyita barang bukti berupa :
1 (satu) unit Print Epson L 385 warna hitam,
1 (satu) unit komputer merk nelovo warna putih,
1 (satu) pasang speaker merk Dat warna hitam,
1 (satu) Buah Mouse Computer warna putih,
1 (satu) Buah Key Board Warna Putih.
Dimana barang bukti tersebut adalah hasil curian di Smp Neg.2 Pasangkayu.

Kertas Hvs Merk Sidu Warna Putih
Uang Tunai Sebanyak Rp 672.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah)yang diduga merupakan hasil penukaran dari uang palsu.
8 (Delapan) Lembar Pecahan Rp 50.000 Uang Palsu.
1 (satu) Unit Sepeda Motor yang dipergunakan untuk menjalan aksinya

” Tersangka saat melakukan perbuatan tersebut bersama 2 orang rekannya yang masih pengejaran. Tersangka A akan dijerat dengan pasal 36 ayat (1)dan (3)Jo Pasal 26 Ayat (1) dan (3) Subs Pasal 224 dan 225 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal 15 tahun penjara ” Tuturnya

HUMAS POLRES MAMUJU UTARA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini