PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara & Polsek Sarudu menangkap Pelaku Pembunuhan terhadap ayah kandung sendiri. Pelaku ditangkap
Didusun Tabarodea Desa Dapurang Kec. Dapurang Kab.Pasangkayu berselang sehari setelah pelaku melakukan aksi pembunuhan tersebut. Rabu Malam (27/5/2020).
Hasil Penyelidikan diketahui bahwa pada hari rabu tanggal 27 Mei 2020 Saksi DAMRI meneriaki korban ke rumahnya namun tidak di balas oleh korban dan pintu rumah korban tertutup namun tidak di gembok kemudian mengetuk pintu rumah korban namun tidak di respon kemudian saksi DAMRI curiga dan kemudian masuk kedalam rumah korban dan mendapati korban yang merupakan kakeknya sudah terbaring di depan televisi dalam keadaan meninggal.
Akp Pandu Arief Setiawan Selaku Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara mengatakan bahwa ” Korban pembunuhan diketahui bernama Lk. Caparu, 95 th, Petani/pekebun sedangkan pelaku sendiri adalah : A. C Als. MAMING, 27 th, Petani yang keduanya beralamat didusun Tabarodea Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu.
Modus yang dilakukan oleh Pelaku adalah masuk kerumah korban pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 sekira pukul 21:30 wita dan melihat korban sementara duduk di kursi sambil menonton televisi kemudian pelaku mengambil sebilah parang yang tersimpan di bawah meja di rumah korban kemudian memarangi bagian kepala korban dari belakang sebanyak 3 kali dan mengambil tas milik korban yang berisikan uang sebanyak Rp 3.500.000 yang di ikatkan di perut korban dan kemudian pelaku pergi meninggalkan rumah korban.
Dari Tkp Kami menyita Barang Bukti Berupa :
– 1 (satu) Bilah Parang
– 1 (satu) Lembar Sarung Milik Korban
– 1 (satu) Lembar Baju Milik Pelaku
– 1 (satu) Lembar Celana Milik Pelaku
– 1 (satu) Buah Tas Milik Korban.
Pelaku saat ini beserta BB saat ini sudah diamankan di Polres Mamuju utara untuk proses lebih lanjut.Untuk Tersangka akan dijerat dengan pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.Ujarnya.