PASANGKAYU – Polres Pasangkayu melakukan pengawasan aktivitas penjualan obat-obatan jenis antibiotik yang biasa digunakan selama Pandemi Covid-19 pada apotik di Kelurahan Pasangkayu. Senin Siang (5/7/2021).
Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga dari jenis obat tersebut dimasa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu sehingga aktivitas jual-beli obat antibiotik di bisa berjalan lancar seperti biasa.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo H.Siagian S.I.K., M.Sc saat dimintai keterangan mengatakan ” Polri akan terus melakukan pengawasan terhadap Aktivitas penjualan Obat-obatan dikabupaten Pasangkayu untuk mencegah terjadinya penimbunan dan mengontrol harga jual obat yang ditawarkan dari eceran tertinggi yang sudah ditetapkan pemerintah.
Kami harap kepada para Apoteker maupun pemilik perusahaan Obat agar tidak melakukan Penimbunan maupun menjual harga obat diluar harga yang telah ditentukan pemerintah sebab pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas kepada distributor dan oknum penjual nakal apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar”.Tegas AKBP Leo.