polrespasangkayu.com – Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Pasangkayu bersama Instansi Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu mendatangi sejumlah Toko-toko yang menjual Makanan dan minuman Kemasan untuk dilakukan pengecekan dan pemeriksaan terkait layak tidaknya makanan dan minuman tersebut masih di perjualbelikan dengan sasaran makanan dan minuman yang telah rusak atau Kadaluarsa sebagaimana keterangan pada kemasan makanan dan minuman tersebut. senin (10/4/2023).

Pengecekan dilakukan oleh tim yang terdiri dari 2 instansi yang berjumlah 7 orang tersebut menyasar beberapa toko yang terletak di Seputaran kota Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K melalui Unit Tipiter Polres Pasangkayu Bripka Mukhtar mengatakan ” Bahwa masih di temukan bebebrapa Toko yang menjual Makanan dan Minuman kemasan yang sudah kadaluarsa sebagaimana keterangan expired dan telah diamankan dengan di saksikan oleh Pemilik atau karyawan dari toko tersebut.

“Makanan dan Minuman kemasan yang di temukan dalam kondisi expired dan rusak selanjutnya di amankan ke Polres Pasangkayu untuk kemudian akan dilakukan pemusnahan”ucapnya.

“Kami juga melakukan peneguran secara lisan mau pun tertulis oleh pihak Dinas kesehatan terhadap toko yang ditemukan menyimpan barang pangan yang kadaluarsa”tambahnya.

Kadis Kesehatan Kab. Pasangkayu H. Samhari S.KM mengatakan bahwa kegiatan pemeriksaan makanan dan minuman kemasan tersebut mesti terus di lakukan apalagi dalam bulan suci Ramadhan untuk menjaga Konsumen agar tidak di rugikan karena dapat menggangu kesehatan para konsumen apabila mengomsumsi Makanan dan Minuman dalam kondisi expired dan rusak.

“Menurut beberapa Pemilik Toko yang di dapati menjual Makanan dan Minuman kemasan yang di temukan dalam kondisi expired dan rusak bahwa hal tersebut terjadi karena kurangnya pemeriksaan dan perhatian para karyawan yang bekerja di toko tersebut”tutur H. Samhari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini