PASANGKAYU – Polres Pasangkayu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pasangkayu melaksanakan Ops. Yustisi yang dilaksanakan secara Stasioner di perempatan Tugu Sawit Jl.Ir.Sorkarno – Jl.Fatmawati Kelurahan Pasangkayu. Selasa Pagi (29/9/2020).

Ops Yustisi tersebut di lakukan dalam rangka penegakan Perbup No.21 Tahun 2020 tanggal 16 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokoler Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pasangkayu.

Operasi yang dilaksanakan selama satu jam yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Pemda Pasangkayu Nasrum didampingi Kabag Ops Polres Pasangkayu AKP Iswan Mulyanto dengan personil sebanyak 15 dari Satpol PP dan 25 dari polres pasangkayu berhasil menjaring 23 masyarakat / pengendara yang tidak mematuhi protokoler kesehatan dengan tidak memakai masker.

Kabag Ops Akp Iswan Mulyanto saat diwawancarai setelah pelaksanaan Ops.Yustisi mengatakan bahwa ” Operasi Yustisi yang kita laksanakan hari ini mendampingi Sat Pol PP yang dipimpin langsung oleh Bapak Kasatpol PP berhasil menjaring 23 pelanggar yang melewati Pertigaan jalan Fatmawati – jalan Ir. Soekarno selanjutnya terhadap pelanggar di catat identitasnya kemudian diberikan sanski berupa pengucapan Pancasila”. Tuturnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini