
PASANGKAYU – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya dalam bidang administrasi kendaraan bermotor melalui pelayanan Registrasi dan Identifikasi (Regident) Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Pada Jumat, 30 Oktober 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, Unit Regident BPKB Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan BPKB bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu menyampaikan bahwa pelayanan penerbitan BPKB merupakan salah satu bentuk nyata kehadiran Polri dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan bermotor.
Melalui pelayanan tersebut, personel Unit Regident BPKB senantiasa mengedepankan sikap profesional, humanis, ramah, serta responsif dalam memberikan informasi dan membantu masyarakat yang sedang mengurus dokumen kendaraan.
Masyarakat juga diimbau agar selalu melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan sehingga proses penerbitan BPKB dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, masyarakat diharapkan mengurus dokumen kendaraan secara mandiri melalui loket pelayanan resmi guna menghindari praktik percaloan.
Dengan adanya pelayanan Regident BPKB yang optimal, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat.
Polres Pasangkayu berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, modern, dan terpercaya sebagai wujud nyata Polri yang Presisi serta selalu hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.


















