PASANGKAYU – Unit Reskrim Polsek Sarudu Sidik S (33 th), Alamat Dusun Semangat Baru Desa Saptanajaya Kec. Duripoku Kab. Pasangkayu karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan.

Pelaku ditangkap jumat minggu lalu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 20 / VIII / 2020 / Sek Sarudu, tanggal 09 Agustus 2020 karena diduga telah melakukan penganiayaan dengan cara menarik korban Pr.VA yang menyebabkan korban mengalami luka tergores pada betis sebelah kiri dan siku pada tangan kiri

Kapolsek Sarudu Akp Yohannis H. melalui Kanit Reskrim Ipda Arifin saat dikonfirmasi mengatakan ” Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap Lk.S karena diduga telah melakukan tindak pidana Penganiayaan terhadap Pr.VA dengan cara menarik korban sehingga terjatuh. Modus Operandi pelaku melakukan Penganiayaan dengan cara menarik tangan kiri korban sehingga mengenai tembok dan menendang korban pada bagian kaki.

Sedangkan motif pelaku melakukan penganiayan dikarenakan pelaku mau menemui kepala desa Saptanajaya yang tidak ada ditempat namun pelaku bersikap keras mau masuk kedalam rumah tapi tidak di ijinkan dan dihalangi oleh korban yang kebetulan istri kades di pintu masuk sehingga terjadilah penganiayaan tersebut. Untuk pelaku kami tahan dirutan Polsek Sarudu untuk menjalaninproses penyidikan lebih lanjut”.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini