
PASANGKAYU – 2 Orang warga Donggala Tertangkap Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu terkait kepemilikan Narkotika jenis sabu.
R yang tertangkap terlebih dahulu di desa Sarjo rabu malam 22/1/2025 kemudian dikembangkan kepada Lelaki E yang sebelumnya memesan sabu untuk diantarkan ke kecamatan Bambaira.
Kasat Res Narkoba IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat di temui jum’at pagi mengatakan ” R (36 th), tertangkap berdasarkan Informasi bahwa telah mengambil dan mengantar Narkotika jenis sabu sehingga dilakukan penyelidikan dan penggeledahan diperjalanan menuju tujuan.
Saat digeledah ditemukan 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dalam kantong celana jeans yang dipakai oleh Lelaki R dimana sabu tersebut adalah pesanan Lelaki E yang selama ini sering dilakukannya.
Dari tangan R disita 1 (satu) sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,30 gram, 1 (satu) lembar celana Jeans warna biru.
Lanjut Yusuf ” Penyidik sementara melakukan pendalaman terhadap modus dan motif terhadap Lelaki R dan E karena keduanya sudah lama menjalin kerja sama setiap pembelian Narkotika jenis sabu” Tutur Yusuf.
