PASANGKAYU – Sat Reskrim Polres Mamuju Utara melakukan Diversi terhadap dugaan kasus tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh tersangka anak Lk.A (17 th) terhadap MS (46 th) sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/18/II/2020/Spkt/Res Matra tanggal 09 Februari 2020. Pelaksanaan Diversi sendiri dilakukan di Aula Sat Reskrim Polres Mamuju Utara.Senin Siang (16/03/2020).
Hadir dalam giat tersebut Kasat Reskrim yang diwakili oleh Kbo Ipda Firman Sanusi SH, Pembimbing Kemasyarakatan Tri Setiawan, Fahrul Dari Dinas Sosial, Muhammad Sukri Dari P2TP2A, Kepala Desa Jono Anhar, M.S Selaku Korban dan Sudirman selaku Bapak Kandung Terlapor bersamaA serta Ps.Kanit Pidum Bripka Dominggus dan Penyidik yang menangani kasus tersebut.
Dari pertemuan kedua belah pihak, selanjutnya dilakukan Diversi dan kedua belah pihak sepekat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan (berdamai) dengan ketentuan bahwa tsk A tidak akan melakukan keributan lagi dan bersedia menanggung kerugian yang diakibatkan oleh ulah Tersangka A pada saat pesta pernikahan yang telah dikeluarkan oleh tuan rumah yang melaksanakan pesta.
Sudirman selaku orang tua terlapor A juga menyatakan dalam kesepakatan tertulis tersebut tidak akan menerima orang untuk membeli atau memberikan minuman keras (ballo)kepada orang yang datang ke rumahnya serta tidak lagi membuat minuman keras jenis ballo. Diversi tersebut terlaksana dalam aman dan kondusif dan kedua belah pihak sepakat tidak akan melanjutkan kepengadilan.