PASANGKAYU – Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Mamuju Utara diback up oleh Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar menangkap seorang Lelaki diduga Pelaku tindak Pidana Penipuan dengan Modus Hipnotis yang terjadi di wilayah Hukum Polres Mamuju Utara Kab.Pasangkayu di rumah pelaku Jalan Harapan No.52 Kel.Bacukiki Kec.Bacukiki Kota Pare-Pare Propinsi Sulawesi Selatan. Jumat Sore (06/03/2020).

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan S H,S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Pelaku penipuan berinisial H.AAK Als.Haji, 67 tahun, Wiraswasta yang beralamat di JL.Harapan No.52 Kel.Bacukiki, Kec.Bacukiki, Kota Pare-Pare, Prov.Sulsel.Adapun Modus Operandi Menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 (Tujuh Puluh) buah kepada Korban dengan harga Rp.4.800.000(Empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Menawarkan Tabung Gas Elpiji 3 KG sebanyak 10 (Sepuluh) biji dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) sehingga korban membayar harga aki dan Gas Elpiji yang ditawarkan namun barangnya tidak kunjung diberikan.

Dari tangan Tersangka, Kami mengamankan Barang Bukti Berupa : 1 (Satu) buah dompet Merk LACOSTE yg berisikan uang tunai sebesar Rp 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pr.S.dr Bank BRI, 1 (Satu) lembar slip Transfer dari Bank BRI sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Slip Transfer dr Bank BRI sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah).

Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, Selanjutnya Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini