

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara Akp Pandu Arief Setiawan S H,S.I.K saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ” Pelaku penipuan berinisial H.AAK Als.Haji, 67 tahun, Wiraswasta yang beralamat di JL.Harapan No.52 Kel.Bacukiki, Kec.Bacukiki, Kota Pare-Pare, Prov.Sulsel.Adapun Modus Operandi Menawarkan ACCU/AKI 50 Ampere sebanyak 70 (Tujuh Puluh) buah kepada Korban dengan harga Rp.4.800.000(Empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan Menawarkan Tabung Gas Elpiji 3 KG sebanyak 10 (Sepuluh) biji dengan harga Rp.1.000.000,-(Satu juta rupiah) sehingga korban membayar harga aki dan Gas Elpiji yang ditawarkan namun barangnya tidak kunjung diberikan.
Dari tangan Tersangka, Kami mengamankan Barang Bukti Berupa : 1 (Satu) buah dompet Merk LACOSTE yg berisikan uang tunai sebesar Rp 22.000 (Dua Puluh Dua Ribu Rupiah), 1 (Satu) Lembar Slip Penyetoran sebesar Rp.1.500.000 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Pr.S.dr Bank BRI, 1 (Satu) lembar slip Transfer dari Bank BRI sebesar Rp.700.000 (Tujuh ratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar Slip Transfer dr Bank BRI sebesar Rp.2.000.000 (Dua juta rupiah).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2020/Sek.Paska, tanggal 23 Februari 2020, Selanjutnya Tersangka digelandang ke Polres Mamuju Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Tuturnya.

