PASANGKAYU – Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Senin 20/05/2024

Diketahui pelaku penganiayaan berinisial Lk. OD (41) warga Dusun Tarusa Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Adrian Batubara S.Tr.K S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Satreskrim Polres Pasangkayu telah mengamankan Lk. OD(41) atas dugaan penganiayaan yang pelaku lakukan pada hari Senin Tanggal 6 Mei 2024 di Dusun Tarusa Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu,.

Kasat juga menjelaskan kronologi awaln kejadian bermula Pada hari itu senin tanggal 6 Mei 2024 sekitar jam 16.30 wita Korban Pr. SW kerumah Pelaku Lk. OD dengan maksud ingin mencari lk.Asis saudara dari Pelaku untuk menagih hutang dimana saat itu Korban bertemu dengan orang tua Pelaku lalu orang tua Pelaku berkata. kepada korban bahwa Anaknya Lk. asis tidak ada di rumah,

Tiba-tiba pelaku Lk. OD keluar dari dalam rumah dan berdiri di pintu rumahnya lalu mengatakan kepada Korban Pr. SW jangan cari asis disini, ini rumahku” dan korban menjawab “Saya bukan tanya rumahmu saya kesini cari asis, tidak ada urusanku dengan kamu”

Kemudian Pelaku Lk. OD maju selangkah dan lansung meludahi Korban Pr. SW,dan lansung memukul dengan meninju Korban

Mendapati kejadian tersebut, korban Pr. SW(43) yang merupakan warga Dusun Beai Desa Singgani Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu melaporkan ke Polres Pasangkayu

Menanggapi laporan tersebut Pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024, sekira Pkl. 17.00 Wita anggota Resmob Polres Pasangkayu telah melakukan penangkapan terhadap tersangka OD di Dusun Singgani, Selanjutnya tersangka di bawa ke Polres Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini