
PASANGKAYU – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu Polsek Pasangkayu, AIPDA Andika Nusantara, bersama Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi terkait dugaan tindak pidana pencurian, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, bertempat di Kantor Polsek Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu.
Permasalahan tersebut berawal pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.00 WITA. Korban, I.N. (41), memarkir sepeda motornya di area parkir Masjid Al Fattah, kompleks Rumah Jabatan Ketua DPRD Kabupaten Pasangkayu, kemudian masuk ke dalam masjid untuk melaksanakan salat Magrib.
Usai melaksanakan salat, korban memeriksa sepeda motornya dan mendapati uang miliknya sebesar Rp200.000 telah hilang. Korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan melihat seorang anak laki-laki mengambil uang dari dalam sadel sepeda motornya.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Pasangkayu. Bhabinkamtibmas Kelurahan Pasangkayu bersama Kanit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah anak yang biasa melaksanakan salat di Masjid Al Fattah.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai identitas anak tersebut dan mendatangi kediamannya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M.A. (14), seorang pelajar, sebelumnya juga pernah mengambil uang dari tempat penyimpanan sepeda motor yang sama pada Sabtu (3/10/2026) sebesar Rp700.000.
Dalam kejadian tersebut, M.A. diketahui memberikan sebagian uang kepada rekannya, M.R. (15), yang turut membantu dengan mengawasi situasi di sekitar area parkir.
Selanjutnya, kedua pelajar tersebut didampingi orang tua masing-masing dibawa ke Kantor Polsek Pasangkayu untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai. Kedua pelajar tersebut menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan lain yang melanggar hukum.
Korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dan sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Sebagai bentuk tanggung jawab, kerugian korban sebesar total Rp900.000 telah dikembalikan.
Selain itu, kedua pelajar tersebut berjanji untuk menjadi anak yang lebih baik, berbakti kepada orang tua, menghormati guru serta tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat secara sadar dan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun.
Kegiatan mediasi yang berlangsung hingga pukul 18.00 WITA tersebut berjalan aman dan lancar. Melalui kegiatan problem solving, Bhabinkamtibmas Polsek Pasangkayu mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat, sekaligus memberikan pembinaan kepada anak-anak agar tidak mengulangi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Kapolsek Pasangkayu IPTU Candra Boyke Ombong mengingatkan pentingnya peran orang tua dalam memberikan pengawasan, pendampingan dan pembinaan kepada anak agar tumbuh menjadi generasi yang disiplin, bertanggung jawab dan taat hukum.


















