PASANGKAYU – Pelaku penganiayaan berinisial MF (18) akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu, MF ditangkap dan diamankan karena diduga melakukan Tindak Pidana Penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Pelaku MF (18), diketahui sebagai salah satu warga Dusun AgriI Utara Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu

Saat menerima laporan, Satuan Reskrim Polres Pasangkayu langsung bergerak, dan kurang dari 24 jam Pelaku berhasil ditangkap 23 Mei 2024 sekitar pukul 11.00 wita atas perbuatannya yang dilakukan terhadap Korban AB (40), yang diketahui sebagai Warga Dusun Bulili Raya Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu..

Penangkapan terhadap Pelaku MF, Didasarkan pada LP/B/4/V/2024/SPKT/POLSEK BARAS/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT

Penganiayaan dengan menggunakan Sajam tersebut terjadi tepat di teras/halaman kantor PT.BPR AGRI Makmur di Dusun Bulili Desa Motu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek terbuka pada bagian punggung korban, sehingga korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD AKO Kabupaten Pasangkayu

Terhadap kejadian ini, Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Reakrim IPTU Adrian Batubara S.Tr.K, S.I.K, mengungkapkan, setelah menerima laporan dari Korban, Personil Sat Reskrim langsung melakukan Penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelakunya.

“Saat kita menerima laporan, kami langsung bergerak, melakukan Penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya,” Katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, MF langsung diamankan pada Satuan Reskrim Polres Pasangkayu untuk selanjutnya dilakukan Pemeriksaan terhadap Pelaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini