polrespasangkayu.com – Satuan Reskrim Polres Pasangkayu melalui Unit Resmob kembali mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukumnya.
Penangkapan pelaku Penganiayaan, berinisial HS (27) beralamat Desa Lariang, berdasarkan laporan polisi bernomor :
LP/B/56/IV/2023/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulbar, tertanggal 02 April tentang penganiayaan atas nama pelapor inisial TH (32) Desa Kulu.
Kasatreskrim Polres Pasangkayu IPTU Adrian Batubara mengatakan, adapun kronologi penangkapan yakni, berdasarkan laporan polisi tersebut Unit Resmob melakukan penyelidikan kemudian tindakan persuasif kepada pelaku. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Pasangkayu guna Pemeriksaan Lebih lanjut.
“Dalam interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Pasangkayu untuk di lakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ditambahkan Adrian, berdasarkan interogasi, motifnya karena kesal. Korban mendesak terus pelaku untuk diajak berkelahi. Sementara moodus operandinya
pelaku meninju muka korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan.
“Diketahui pelaku bersama korban satu tempat kerja, dan berteman baik. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Pasangkayu,” tambah mantan Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu