PASANGKAYU – Sebanyak 25 orang masyarakat kabupaten pasangkayu terjaring Petugas gabungan dari Polres Pasangkayu, Kodim dan Sat Pol PP Kabupaten Pasangkayu dalam Operasi Yustisi di Pasar Smart Kabupaten Pasangkayu. Selasa Pagi (15/9/2020).
Sebanyak 22 orang personil dari Polres Pasangkayu, Kodim dan Sat Pol PP diturunkan dalam operasi pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 tersebut dengan tujuan menekan penyebaran Covid-19 terkhusus di kabupaten pasangkayu.
Dari Operasi Yustisi tersebut, tim gabungan berhasil menjaring sebanyak 25 orang didalam kawasan Pasar Smart yang terdiri dari 23 pedagang dan 2 orang Pembeli pembeli karena tidak memakai masker sehingga di berikan sanksi berupa teguran kemudian dibuatkan pernyataan untuk menggunakan masker dimanapun berada dan mereka langsung dipasangkan masker ditempat.
Kabag Ops Polres Pasangkayu yang memimpin Giat Operasi tersebut bersama Kasat Pol PP Kabupten Pasangkayu mengatakan bahwa ” Operasi Yustisi yang kita lakukan bersama Sat Pol PP Kabupten Pasangkayu ini akan berkelanjutan dilakukan kepada masyarakar agar selaku mematuhi protokoler kesehatan Covid-19 sehingga kabupaten pasangkayu terbebas penyebaran Covid-19 yang tidak diketahui karena tidak kasat mata.
Selain menekankan untuk menggunakan masker, kami juga membagikan masker dan selalu menghimbau kepada masyarakat yang melakukan transaksi jual beli di pasar Smart Pasangkayu agar menjaga jarak dengan pembeli maupun sesama penjual, mencuci tangan setiap selesai melakukan transaksi jual beli dan tidak berkumpul di kerumunan”.Tuturnya.