PASANGKAYU – Tim terpadu Operasi Yustisi yang terdiri dari Personil Polres Pasangkayu, Polsek Bambalamotu, Koramil Randomayang, Sat Pol PP dan ASN melaksanakan Operasi di Pasar Rakyat Tampaure Kecamatan Bambaira. Selasa Pagi (6/7/2021).

Operasi dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Wilayah kabupaten Pasangkayu dan Memberikan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan seperti penggunaan masker secara disiplin.

Kapolsek Bambalamotu AKP Muhammad Nur S.H yang ditemui dilokasi pelaksanaan Operasi Yustisi mengatakan ” Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan oleh Tim Terpadu dari Polres dan Polsek Bambalamotu, Satpol PP, ASN dan Koramil Randomayang di Pasar Rakyat Tampaure berhasil menjaring 57 Pelanggar yang tidak menggunakan Masker.

Terhadap Para Pelanggar selanjutnya diberikan Sanski Sosial sebanyak 41 Orang membersihkan Parit disekitar Pasar dan 16 Orang Pelanggar lainnya di denda sebesar Rp 50.000 Perorang oleh Sat Pol PP Kabupaten Pasangkayu.

Lanjut Muhammad Nur ” Selain itu kami juga mengedukasi kepada Pelanggar tersebut agar selalu mematuhi Prokes yakni menggunakan Masker kalau bisa Double mengingat Perkembangan Virus Covid-19 yang semakin meningkat”.Tegas AKP Muhammad Nur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini