PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap sebanyak 27 orang dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika pada semester I tahun 2024 dengan total Laporan 21 Kasus.

Dari 27 orang tersebut, 1 diantaranya anak di bawah umur yang telah menjalani Sanksi Sosial berdasarkan hasil Diversi penanganan anak yang tersangkut tindak pidana sedangkan lainnya menjalani seperti biasa karena sudah dewasa.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat ditemui setelah Paparan Gelar Operasional (GO) Semester I dalam rangka Anev Gangguan Kamtibmas didepan Aula Rupatama Polres Pasangkayu Kamis Sore 25 Juli 2024 mengatakan “Untuk Semester I yakni bulan Januari sampai Juni 2024, Sat Resnarkoba telah menangani kasus sebanyak 21 Kasus dengan Total Tersangka sebanyak 27 tersangka dimana telah tertangani selesai sebanyak 11 kasus atau 52,38 persen, sedangkan sisanya masih tahap penyidikan.

Dari 27 tersangka semuanya Lelaki dan ada 1 anak dibawah umur yang tentu penanganannya berbeda dengan orang dewasa dilakukan Proses Diversi sebagaimana diatur oleh Undang-undang dan telah menjalani sanksi sosial dimana yang bersangkutan bertempat tinggal namun tetap dalam pemantauan polri.

Lanjut Yusuf ” Kita berharap kedepan bisa mengungkap kasus yang lebih banyak dan besar namun yang paling pokok tentunya memberikan edukasi kepada semua orang tua agar selalu mengawasi anaknya dalam pergaulan sehari-hari dan mengingatkan mereka untuk pintar-pintar bergaul dengan teman-temannya agar terhindar dari lingkaran peredaran Narkotika. Tutur Yusuf.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini