Dalam wujudkan Pelayanan Prima Polri Presisi kepada masyarakat,Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu dengan Sigap Datangi TKP Kasus kecelakaan lalu lintas jalan Poros trans Sulawesi barat Dusun Waicella Kelurahan Bambalamotu kecamatan Bambalamotu kabupaten pasangkayu,
Setelah menerima laporan dari AIPDA Hasbudi pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 pukul 19:00 wita, bahwa telah terjadi Laka Lantas antara R4 dengan R4 Pada Hari Senin Tanggal 08 Januari 2023 sekitar Pukul 17:00 Wita di jalan Poros trans Sulawesi barat Dusun Waicella Kelurahan Bambalamotu kecamatan Bambalamotu kabupaten pasangkayu, antara 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grandmax warna Abu-abu metalik dengan nomor TNKB DN 8153 NB yang dikendarai oleh Lk.HENDRIK SUGIANTO, Umur 34 Tahun, pekerjaan Wiraswasta , Alamat Dusun IV, Desa Bonemarawa, kecamatan Riopakava, kabupaten Donggala (memiliki SIM A dan membawa STNK) membawa penumpang Pr.SRIWAHYUNU, Umur 32 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat IV, Desa Bonemarawa, kecamatan Riopakava, kabupaten Donggala, , Dengan 1 (satu) unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Counter warna Kuning dengan nomor TNKB DD 8115 RM yang di Kendarai Oleh Lk.SAHARUDDIN (memiliki SIM BI dan Membawa STNK), Umur 42 Tahun, Pekerjaan Sopir, Alamat Cambajawaya, Desa Sengka, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Goa.
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Pasangkayu AKP Abd Azis Gani, menjelaskan Adapun sesaat sebelum kecelakaan tersebut terjadi, awalnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2023 sekitar jam 17:00 wita Lk.SAHARUDDIN pengendara Mobil Mitsubishi Counter warna Kuning dengan nomor TNKB DD 8515 RM bergerak dari arah Selatan Ke Utara ( Makassar Ke Kota Manado) dengan tujuan mengantar Barang berupa Buku Paket pelajaran Di kota Manado.
“Pada saat melintas di Jalan Poros Trans Sulawesi Barat Dusun Waicella Kelurahan Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu, Pada posisi jalan Menikung muncul Pengendara Mobil Daihatsu Grandmax warna Abu-abu metalik dengan nomor TNKB DN 8153 NB Lk.HENDRIK SUGIARTO mengambil jalan sebelah kanan setelah mendahului atau melambung kendaraan sepeda motor yang ada di depannya Sehingga menabrak bagian depan samping Kanan Kendaraan Mitsubishi Counter warna Kuning dengan nomor TNKB DD 8515 RM yang di Kendarai Oleh Lk.SAHARUDDIN sehingga terjadi kecelakaan lalu-lintas”ucapnya.
Lanjutnya, Akibat dari kecelakaan tersebut Pengendara Mobil Daihatsu Grandmax warna Abu-abu dengan nomor TNKB DN 8153 NB Lk.HENDRIK SUGIARTO mengalami luka-luka berupa luka terbuka pada betis kanan, lecet pada lutut kanan, lecet pada lutut kiri, lecet pada betis kiri, dan lecet pada bagian perut, dan Penumpang Pr.SRIWAHYUNI mengalami Luka berupa lecet pada bagian dada sebelah kiri dan memar pada kepala bagian kiri.
“Kendaraan Mobil Daihatsu Grandmax warna abu-abu metalik mengalami kerusakan berupa kaca depan pecah, kap penutup mesin penyok, pintu sebelah kanan penyok, pintu sebelah kiri penyok, kaca pintu sebelah kanan pecah, kap bagian atas kepala penyok, dan Velg ban depan sebelah kanan Penyok”jelasnya.
Pengemudi Mobil Mitsubishi Counter warna Kuning dengan nomor TNKB DD 8515 RM Lk.SAHRUDDIN tidak mengalami Luka-luka.
“Kendaraan Mobil Mitsubishi Counter warna kuning dengan nomor TNKB DD 8515 RM mengalami kerusakan berupa pintu sebelah kanan Penyok, kaca pintu sebelah kanan pecah, Body bagian samping kanan bawah penyok”tegasnya.