Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan peraturan terkait Kampanye Pemilu 2024, hal tersebut dimuat dalam Peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 dimana masa kampanye pemilu dimulai tanggal 28 november 2023 hingga 10 februari 2024.

Dalam melaksanakan kampanye KPU dalam peraturannya memberikan berbagai metode kampanye seperti Pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan dan alat peraga kampanye baik ditempat umum, media sosial dan elektronik

Kepolisian Resor Konawe utara melalui Polsek jajarannya melaksanakan pengamanan dan pengawalan kampanye terbatas pemilu 2024 oleh Calon legislatif DPRD Kabupaten Pasangkayu Selasa (23/1/24) sekira pukul 22.00 wita

Bhabinkambitmas Polsek Bambalamotu Jajaran Polres Pasangkayu Polda Sulbar melaksanakan pengamanan kampanye terbatas Caleg DPRD Provinsi Sulbar Nomor Urut 1 Partai Amanat Nasional Yani Pepi di Rumah Pak Najib di Dusun Tasonde Desa kalola Kec.Bambalamotu Kab.Pasangkayu

Pengamanan dan monitoring personel Polres Konawe utara juga dibantu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu melalui Bawaslu Kecamatan

Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Sutriman S.H mengatakan agar personel mengintensifkan pengamanannya, pastikan anggota actionnya secara humanis mengedepankan Netralitas “terangnya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini