Setelah menerima laporan dari masyarakat, Personel Polres Pasangkayu Polda Sulbar langsung bergerak cepat menuju TKP untuk membantu warga memadamkan api yang membakar sebuah rumah pada hari Minggu (21/01/2024) pukul 16.45 Wita
Adapun Korban rumah yang terbakar tersebut milik Lk.Herlin (36) Pekerjaan : Pegawai Honor Dinas Lingkungan Hidup alamat Dusun Tinapu Kel. Pasangkayu, Kec. Pasangkayu, Kab.Pasangkayu
Kapolres Pasangkayu AKBP Candra Kurnia Setiawan S.I.K melalui Kapolsek Pasangkayu IPTU Mustamir S.H menjelaskan bahwa Personel Polres Pasangkayu langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari Masyarakat adanya kejadian rumah terbakar.
“Personel turun langsung ke lokasi kebakaran bersama warga berusaha untuk memadamkan api”ucapnya.
adapun kronologis kejadian Pada hari Minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 16.20 wita, Awalnya tetangga dari Pr.Ika yang bernama Pr.Irma ingin mandi, namun anak dari Pr.Irma yang bernama Lk.Aldi mendatangi Pr.Irma (Ibu dari Lk.Aldi) mengatakan bahwa “Mama ada Api di rumah Pr.Ika” setelah mendengar hal tersebut Pr.Irma keluar dari rumahnya untuk melihat rumah dari Pr.Ika namun Api sudah meluap besar dikarenakan kondisi rumah Pr.Ika terbuat dari kayu,
setelah melihat kejadian tersebut Pr.Irma berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk memadamkan api, kemudian setelah pukul 16.26 Wita, Personel Polres Pasangkayu bersama Petugas pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pasangkayu tiba kemudian melakukan penyiraman titik api sehingga api berhasil dipadamkan sekitar Pukul 16.52 Wita.
Untuk Kerugian 1 (Satu) Unit Rumah Kayu beserta seluruh Isinya di taksir dengan kerugian sekitar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh juta Rupiah)
Penyebab kebakaran Titik awal api diduga karena adanya korsleting sambungan kabel karena Pemilik rumah hanya menumpang listrik dari rumah belakang yang bernama Lk.Kano (Tkp rumah tidak memiliki KiloMeter