Polrespasangkayu.com – Bersama Polsek Bambalamotu, Unit Resmob Satreskrim Polres Pasangkayu berhasil menangkap seorang pelaku pencurian HP.

Adalah HMD (28) warga Baliri, Desa Maponu, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat yang menggasak 3 unit HP sekaligus demi bayar utang.

Berdasarkan kronologi, kejadian ini menimpa Marzal dan saudaranya, warga Salunggaluku, Kecamatan Bambalamotu, pada Selasa, 14 Maret 2023.

HMD ditangkap oleh petugas gabungan tanpa perlawanan di rumahnya di Dusun Baliri, Rabu, 29 Maret 2023 setelah dilakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait pelaku.

“Semula tim kami melakukan penyelidikan, setelah dapat info langsung bergerak cepat menuju tempat keberadaan pelaku saat hendak menawarkan HP tersebut dengan harga miring,” terang IPTU. Adrian Batubara.

Usai diitrogasi dan mengakui perbuatannya, lanjut Kasat Reskrim Polres Pasangkayu itu, tim langsung membawa pelaku ke Mapolres Pasangkayu guna penyidikan lebih lanjut.

Ada pun barang bukti yang diamankan dari pelaku, yakni 3 unit smartphone dengan berbeda merek dan tipe.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara selama lima tahun berdasarkan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Humas Polres Pasangkayu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini