PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Sat Resnakoba) Polres Pasangkayu menangkap Lk. S karena ditemukan menyimpan Narkotika Jenis Sabu di Dusun Bulili Raya Type E Desa Motu Kecamatan Baras. Kamis Pagi (30/3/2023.

Pelaku tertangkap di dalam rumahnya oleh personil Opsnal dalam keadaan tidak berdaya dan sempat mengelak terlebih dahulu sebelum ditemukan Sabu dibawah kain penutup kulkas sebanyak 16 sachet kecil yang terbungkus dalam 2 sachet sedang.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama, S. Tr.K saat ditemui di ruangannya Kamis Siang mengatakan ” Kami telah menangkap Lk.S (42 th), karena diduga menyimpan dan menguasai Narkotika jenis sabu dimana pelaku melakukan aksinya sejak sebulan terakhir yang hendak dijual kepada pelanggan tetapnya.

Untuk menghindari pantauan petugas, pelaku mengambil barang terlarang tersebut melalui mobil rental yang dikirim oleh bandarnya bahkan diantar langsung secara acak agar tidak diketahui kedatangannya.

Lanjut Gusti ” Pelaku kini diamankan di polres Pasangkayu dengan barang bukti seberat 2, 62 gram dan terancam dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara” Tegas Gusti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini