Pasangkayu – Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui pelayanan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Kegiatan pelayanan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA di ruang pelayanan BPKB Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Dalam pelaksanaannya, petugas Regident memberikan pelayanan secara profesional, cepat, dan transparan dengan melaksanakan beberapa tahapan, yaitu pendaftaran dan penelitian berkas, pengecekan berkas, registrasi faktur kendaraan, penginputan serta verifikasi data BPKB, pencetakan BPKB, pengesahan BPKB, hingga penyerahan BPKB kepada pemohon.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelayanan penerbitan BPKB merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang harus dilaksanakan secara optimal dengan mengedepankan ketelitian, kecepatan, dan akuntabilitas.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Setiap tahapan penerbitan BPKB dilakukan sesuai prosedur agar dokumen yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum serta memberikan kepastian bagi pemilik kendaraan bermotor,” ujar IPTU Karina Rara Ayu.

Melalui pelayanan yang optimal tersebut, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap dapat meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik Polri yang Presisi, humanis, dan profesional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini