Pasangkayu – Unit Regident SIM Satuan Lalu Lintas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, personel Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu melaksanakan pelayanan penerbitan SIM dengan mengedepankan prosedur yang tertib, transparan, dan profesional.

Dalam proses penerbitan SIM, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengisi data pribadi melalui formulir yang telah disediakan. Selanjutnya, pemohon mengikuti proses pengambilan foto untuk keperluan identitas SIM, kemudian menjalani ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, SIM akan dicetak dan diserahkan sesuai prosedur pelayanan.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu, IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerbitan SIM dilaksanakan melalui tahapan yang telah ditetapkan guna memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi, pengetahuan, dan keterampilan dalam berkendara.

Melalui pelayanan ini, Sat Lantas Polres Pasangkayu berharap masyarakat semakin memahami pentingnya memiliki SIM yang sah serta mematuhi peraturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini