PASANGKAYU – Unit Reskrim Polsek Pasangkayu dibackup Unit Resmob Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Pencurian yang di Cafe Alif tepatnya didepan Anjungan Pasangkayu Beach Kec. Pasangkayu Kab. Pasangkayu. Rabu Malam (22/7/2020).

A, 19 th, Alamat Dusun Taba Desa Bambaira Kec.Bambaira ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 23 / VI / 2020, tanggal 30 Juni 2020, dimana modus pelaku melakukan tindak dengan cara mengambil 1 unit laptop Merk Acer Warna Biru serta 1 unit Handphone Merk Vivo Y55 dengan cara masuk melalui pintu belakang Cafe alif kemudian mengambil barang tersebut yang terletak diatas meja kasir.

Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan, Akhirnya mengarah kepada Lk.A sehingga Unit Reskrim Polsek Pasangkayu berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Pasangkayu melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berada didalam kamar sebuah kos-kosan di Kel.Pasangkayu.

Saat Dikonfirmasi Kamis pagi 23 Juli 2020, Kanit Reskrim Polsek Pasangkayu Ipda Usman S.H membebarkan penangkapan Lk.A dan mengatakan bahwa ” Setelah dilakukan introgasi terhadap Tersangka A, yang bersangkutan mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian berupa 1 unit laptop Merk Acer Warna Biru Serta 1 Unit Handphone Merk Vivo Y55 tanpa seizin pemiliknya.
Saat ini Penyidik masih mendalami keberadaan barang bukti tersebut. Untuk Tersangka A, kami akan proses berdasarkan hukum yang berlaku dan disangka dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”.Tuturnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini