polrespasangkayu.com – Guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh Petugas Pelayanan Publik di SPKT dan komplain masyarakat berkaitan dengan pelayanan publik oleh SPKT Polres Pasangkayu, maka Siwas Polres Pasangkayu melaksanakan Pengawasan dan Monitoring, Rabu (12/10/2022) Pagi.

Kapolres Pasangkayu AKBP Didik Subiyakto S.H, M.M melalui Ps.Kasubsi Bin Siwas Aipda Muh. Rusli S.Sos, menjelaskan tujuan dilaksanakan pengawasan diruangan pelayanan publik didalam lingkup Polres Pasangkayu untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam hal ini anggota agar dalam memberikan pelayanan tidak memungut biaya atau pungutan liar (pungli) serta mewujudkan pelayanan prima di Polres Pasangkayu menuju Zona Integritas.

,”Semoga dengan Pengawasan dan Monitoring dari Siwas dapat meningkatkan kinerja anggota dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan masyarakat terlayani maksimal serta anggota tidak menyalahgunakan kewenangannya karena merasa selalu diawasi” Paparnya.

Selain melaksanakan Pengawasan dan Monitoring, di SPKT, Siwas juga melakukan Pengawasan pada tempat Pelayanan Publik, seperti pelayanan SIM Sat Lantas dan Kantor Samsat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini