
Pasangkayu – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penggelapan yang sempat melarikan diri ke wilayah Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WITA di Desa Kayumalue, Kota Palu, hasil kerja sama antara personel URC Sat Reskrim Polres Pasangkayu dan Unit Resmob Polsek Palu Utara.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pengaduan korban yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/VII/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 24 Juli 2026.
Korban berinisial AS (31), warga Kelurahan Pasangkayu, melaporkan bahwa telepon genggam miliknya diduga digelapkan oleh terlapor JS, warga Dusun Kumasari, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu.
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026, saat korban bersama rekannya berada di wilayah Salukaili. Ketika dana milik pelaku masuk ke akun DANA korban, pelaku kemudian meminjam telepon genggam korban dengan alasan akan menarik uang tersebut. Namun setelah beberapa jam menunggu, pelaku tidak kunjung kembali hingga akhirnya membawa kabur telepon genggam milik korban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim URC Sat Reskrim Polres Pasangkayu memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Desa Kayumalue, Kota Palu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui bahwa aksi penggelapan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Pelaku juga mengungkapkan bahwa motif melakukan tindak pidana tersebut adalah untuk memperoleh uang yang kemudian digunakan berfoya-foya. Modus yang digunakan yakni meminjam telepon genggam milik korban dengan alasan tertentu, kemudian membawa kabur barang tersebut dan melarikan diri ke Kota Palu.
Saat ini, terduga pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Kasat Reskrim AKP Eru Reski, S.T.K., S.I.K. menegaskan bahwa Polres Pasangkayu berkomitmen untuk menindak setiap bentuk tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memberikan kepercayaan terhadap orang lain, termasuk saat meminjamkan barang berharga, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.


















