PASANGKAYU – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu berhasil menangkap 2 orang Kurir Sabu di Lingkungan Sikente Lingkungan Bambalamotu Kec. Bambalamotu Kab. Pasangkayu. Kamis Sore (22/6/2023).

Kedua Pelaku yang berasal dari Surumana Kab. Donggala tertangkap oleh Opsnal Sat Narkoba saat hendak mengantar Sabu kepada seseorang di Wilayah Kabupaten Pasangkayu dengan mengendarai sepeda motor.

Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPTU Gusti Almasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi Kamis Malam membenarkan penangkapan tersebut ” Benar kami telah menangkap 2 orang Lelaki dengan inisial K (20 th), U(25 th),dimana keduanya adalah warga Surumana Kab. Donggala yang hendak mengantar barang terlarang yang diduga Narkotika jenis sabu.

Dari tangan pelaku, berhasil di amankan 2 sachet/paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 Gram. Selain itu disita juga barang bukti lain berupa, 1 (satu) pembungkus rokok potenza bold warna hitam, 1 (satu) Lembar Tissu Warna putih, 1 (Satu) Unit Sepeda motor mio M3 yamaha warna hitam.

Lanjut Gusti ” Kini Kedua Pelaku diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu untuk pendalaman lebih lanjut” Tegas Gusti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini