‎Polres Pasangkayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Senin, 07 Juli 2025 pukul 10.30 WITA bertempat di Aula Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Pasangkayu, Jl. Ir. Soekarno, Kecamatan Pasangkayu.

‎Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan DPRD dan dihadiri oleh Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, S.H., beserta unsur Forkopimda dan perwakilan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

‎Turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., perwakilan dari Dandim 1427/Pasangkayu KAPTEN INF. Ismail, Wakil Ketua I DPRD Putu Purjaya, S.H., Wakil Ketua II DPRD H. Hariman Ibrahim, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu Muhammad Zaid Machmoed, S.Sos., M.Si., segenap anggota DPRD, para Kepala OPD, serta pejabat eselon I dan II lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

‎Dalam sambutannya, Bupati Pasangkayu menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam rangka penyelesaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Hal ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

‎Rapat Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pasangkayu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024. Proses ini menjadi bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah serta dasar evaluasi dan perencanaan program pembangunan ke depan.

‎Dengan disetujuinya Ranperda ini, diharapkan capaian pembangunan di Kabupaten Pasangkayu semakin meningkat, seiring dengan peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran demi kesejahteraan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini