
Pasangkayu — Unit Reskrim Polsek Baras melaksanakan mediasi antara pihak lelaki Fajria Saputra dan lelaki DG Rani terkait dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi di Kelurahan Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, sebagai tindak lanjut atas laporan yang dibuat oleh lelaki Fajria Saputra pada 12 Agustus 2026.
Mediasi dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik dan menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Dalam proses mediasi, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam pernyataan bersama, disertai surat pernyataan dari pihak terlapor.
Selain itu, pihak pelapor juga menyatakan kesediaannya untuk melakukan pencabutan laporan, sebagai bentuk kesepakatan penyelesaian permasalahan secara damai.
Kapolsek Baras IPTU Fantri Alfaisar melalui Unit Reskrim Polsek Baras mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
“Mediasi ini merupakan salah satu upaya untuk memberikan ruang kepada kedua belah pihak dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan, dengan tetap mengedepankan kesepakatan serta ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Fantri Alfaisar.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan permasalahan tidak kembali berkembang dan hubungan kedua belah pihak dapat berjalan dengan baik. Polsek Baras juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan kepala dingin serta menghindari tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.


















