Pasangkayu – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Lingkungan Waecella, Kelurahan Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Senin (24/8/2026). Insiden tersebut mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan dan kerugian material diperkirakan mencapai Rp2 juta.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K. melalui Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu, S.H., M.H. menjelaskan, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 10.00 WITA dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penanganan serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kecelakaan bermula sekitar pukul 07.55 WITA saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Hamsu (62) bergerak dari arah utara menuju selatan. Sesampainya di lokasi kejadian, pengendara diduga berbelok ke kanan tanpa menyalakan lampu sein.

Pada saat bersamaan, dari arah yang sama melaju sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 yang dikendarai Fahril (15), seorang pelajar, berboncengan dengan Satrio (15). Karena melaju dengan kecepatan cukup tinggi, pengendara Jupiter tidak sempat menghindari kendaraan yang berbelok sehingga menabrak bagian depan sebelah kanan Honda Scoopy.

Akibat benturan tersebut, Fahril mengalami luka robek di dahi, lecet pada hidung, serta luka pada jari tangan kanan. Sementara Satrio mengalami luka lecet pada kedua lutut, lengan kiri, dan pundak kiri. Pengendara Honda Scoopy, Hamsu, mengalami luka lecet pada lengan kanan serta memar di bagian pinggang kanan. Ketiganya mengalami luka ringan dan telah mendapatkan penanganan medis.

Selain korban luka, kedua kendaraan juga mengalami kerusakan pada bagian bodi dan komponen depan akibat benturan.

Kasat Lantas IPTU Karina Rara Ayu mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI, serta memastikan manuver seperti berbelok dilakukan dengan menyalakan lampu sein. Ia juga mengingatkan agar pengendara yang belum memiliki SIM dan masih di bawah umur tidak mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Saat ini, Unit Gakkum Sat Lantas Polres Pasangkayu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengamankan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan atas peristiwa kecelakaan tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini