
Polres Pasangkayu – Upaya problem solving kembali dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Sarudu Bripka Muhammad Amin dalam menyelesaikan persoalan antarwarga binaannya terkait dugaan pencurian ikan. Mediasi ini berlangsung pada hari Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu.
Permasalahan bermula ketika Lelaki Ahmad (56), warga Dusun Lebba Mario, Desa Sipakainga, melaporkan bahwa kolam ikannya telah dimasuki tanpa izin oleh tiga orang pemuda dari Desa Tamarunang, yakni Atanasius Silfester Fallo (25), Febrianto (27), dan Wiro Ariyanto Foeh (24). Insiden tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, saat ketiganya diduga memancing ikan di kolam milik Ahmad.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safruddin memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk segera melakukan penanganan dengan pendekatan preventif dan persuasif. Bripka Muhammad Amin kemudian memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak, disaksikan oleh perangkat desa dan para orang tua dari pihak kedua.
Dalam proses mediasi yang berlangsung kondusif, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Mereka pun menandatangani surat kesepakatan damai di Kantor Desa Tamarunang sebagai bentuk komitmen untuk tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum.
Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safruddin mengapresiasi langkah cepat dan bijak yang dilakukan oleh anggotanya dalam menyelesaikan masalah di tengah masyarakat. “Kita selalu dorong penyelesaian perselisihan secara musyawarah agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kehadiran Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat dalam menjaga harmoni sosial melalui pendekatan humanis.
