
Polres Pasangkayu – Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukumnya, Polsek Sarudu Polres Pasangkayu melaksanakan kegiatan problem solving berupa mediasi antara warga yang bersengketa terkait lahan, pada hari Senin, 07 Juli 2025 pukul 10.00 Wita, bertempat di Kantor Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sarudu IPTU Sofian Safrudin atas arahan Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata. Permasalahan yang ditangani berkaitan dengan penghalangan pengerjaan lahan milik Sdr. Ir. Danian Tabarahim oleh lelaki Sinrang di Dusun Meolaan, Desa Benggaulu.
Dalam upaya penyelesaian permasalahan tersebut, Polsek Sarudu mengambil langkah proaktif dengan mengundang semua pihak yang terlibat untuk duduk bersama dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mediasi dilaksanakan dengan menghadirkan Kepala Desa Benggaulu, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat setempat, serta kedua belah pihak dan saksi-saksi.
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Sarudu memberikan masukan, saran, serta pesan-pesan kamtibmas kepada para pihak, agar tetap menjaga hubungan baik antarwarga dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Hasil dari mediasi ini sangat positif, di mana kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan. Kesepakatan damai tersebut dituangkan secara tertulis dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, disaksikan oleh para aparat desa dan pihak keamanan yang hadir.
Melalui kegiatan ini, Polsek Sarudu kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik sosial di tengah masyarakat secara humanis, serta menjadi contoh nyata dalam penerapan pendekatan restoratif justice demi terciptanya harmoni dan keamanan di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
