Polres Pasangkayu – Polsek Baras kembali menunjukkan perannya sebagai pengayom dan penengah dalam menjaga ketertiban serta menyelesaikan permasalahan masyarakat. Pada hari Selasa, 02 September 2025, sekitar pukul 09.00 WITA, bertempat di Kantor Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, dilaksanakan kegiatan problem solving terkait laporan masyarakat mengenai permasalahan utang piutang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman mewakili Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata. Hadir dalam kegiatan antara lain Kepala Desa Singgani, Jasmin, Kanit Reskrim Polsek Baras IPDA Rusli S.Sos, serta Bhabinkamtibmas Desa Singgani Brigpol Nur Ihsan. Selain itu, kedua belah pihak yang berselisih, yaitu Nikolaus Nong Wena, seorang petani asal Dusun Biai Desa Singgani, dan Erich Steven Kote, seorang wiraswasta asal Dusun Tanjung Harapan Desa Kenangan, turut hadir untuk mencari titik penyelesaian terbaik.

Dalam pertemuan ini, jajaran Polsek Baras bersama pemerintah desa memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak. Suasana rapat berlangsung kondusif dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Setelah melalui pembahasan, disepakati bahwa persoalan utang piutang tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan bersama dituangkan dalam bentuk surat yang ditandatangani kedua pihak sebagai bentuk komitmen bersama.

Kapolsek Baras IPTU Asep Saifurrohman menyampaikan imbauan kepada kedua pihak agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak lain yang dapat memperkeruh suasana. Beliau juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi dan menyelesaikan persoalan dengan musyawarah sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

Dengan adanya kesepakatan damai ini, diharapkan hubungan baik antarwarga dapat kembali terjalin serta menjadi contoh bagi masyarakat lainnya dalam menyelesaikan masalah secara bijak dan kekeluargaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini