
Polres Pasangkayu – Bhabinkamtibmas Polsek Bambalamotu AIPDA Hamdani berhasil menyelesaikan perselisihan warga dengan metode problem solving yang berlangsung di Dusun Randomayang 1, Desa Randomayang, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 15.00 WITA,
Permasalahan tersebut berawal dari sengketa hasil penjualan kebun sawit di Dusun Saluwuko, Desa Wulai, Kecamatan Bambalamotu. Sengketa melibatkan pihak pertama, H.A (71), warga Dusun Randomayang 1, dengan pihak kedua, HD (40), warga Dusun Pengeran, Desa Salubiro, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kebun sawit yang dimiliki bersama dijual sepihak oleh pihak pertama tanpa sepengetahuan pihak kedua. Pihak pertama beralasan penjualan dilakukan karena pihak kedua memiliki pinjaman sebesar Rp20 juta sejak empat tahun lalu yang belum dikembalikan.
AIPDA Hamdani kemudian mengundang kedua belah pihak beserta keluarga dan saksi untuk duduk bersama dalam mediasi. Dalam kesempatan itu, ia memberikan pandangan, saran, serta pesan-pesan Kamtibmas agar persoalan dapat diselesaikan dengan cara damai.
Dari hasil mediasi, pihak pertama sepakat memberikan ganti rugi kepada pihak kedua sebesar Rp10 juta sekaligus melunasi hutang Rp20 juta yang menjadi pokok persoalan. Kedua belah pihak akhirnya sepakat berdamai, saling memaafkan, dan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.
Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, melalui Kapolsek Bambalamotu IPTU Yauri Yusuf, mengapresiasi langkah problem solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas. Hal ini dinilai sebagai wujud nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat dalam menyelesaikan konflik secara musyawarah, sehingga situasi tetap aman, damai, dan kondusif.
