Pasangkayu – Personel SPKT Polres Pasangkayu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan terhadap seorang anak yang terjadi di Jalan Tuna, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 15.40 WITA.

Laporan diterima melalui sambungan telepon dari seorang warga yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi kejadian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa bermula saat seorang anak berusia 9 tahun diduga bermain korek api di sekitar rumah. Setelah mengetahui adik korban mengalami luka bakar yang diduga berkaitan dengan perbuatan korban, ibu kandung korban yang terbawa emosi melakukan tindakan kekerasan dengan menggigit tangan kiri korban hingga menimbulkan luka.

Korban kemudian berlari ke rumah warga sambil meminta pertolongan. Warga yang berada di lokasi segera memberikan perlindungan kepada korban dan berupaya mencegah terjadinya tindakan kekerasan lanjutan hingga situasi berhasil dikendalikan.

Personel Polres Pasangkayu yang menerima laporan segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menerima pengaduan, serta melakukan penanganan terhadap peristiwa tersebut.

Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, permasalahan akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Korban telah kembali bersama ibu kandungnya, sementara pihak keluarga berkomitmen untuk mengutamakan pola pengasuhan yang lebih baik serta menghindari tindakan kekerasan terhadap anak.

Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata melalui Pamapta III IPDA Ivo mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengedepankan kesabaran dan cara-cara yang mendidik dalam membina anak. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak berpotensi menimbulkan dampak fisik maupun psikologis, sehingga penyelesaian masalah hendaknya dilakukan dengan pendekatan yang bijaksana dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini