

Polres Pasangkayu – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang Perempuan yang merupakan warga Dusun kasalai Desa Sarasa Kecamatan Dapurang karena ditemukan memiliki Narkotika jenis sabu.
Perempuan N ditangkap dirumahnya Senin Malam 11 Mei 2026 setelah sebelumnya personi dari sat Res Narkoba Polres Pasangkayu melakukan Penggeledahan dan Penyitaan terhadap 12 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu di dalam kamar pelaku.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Haerul Ahmad Djafar S.Pd saat diminta keterangan Selasa sore membenarkan penangkapan tersebut ” benar kami telah melakukan Upaya Paksa berupa penangkapan terhadap Pr.N (31 th) karena sebelumnya telah ditemukan didalam kamarnya 12 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Kayumaloe sebanyak 5 Sachet yang sebelumnya dibeli seharga 4.000.000 (empat juta rupiah) untuk dijual di wilayah kecamatan Dapurang dan telah dipecah dan terjual beberapa sachet.
Pelaku menjalankan aksinya sejak 2 bulan terakhir dan setiap 2 minggu ke Palu membeli Sabu untuk dijual kembali.
Selain menyita 12 Sachet yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram, disita juga barang lain berupa 1 (satu) ball sachet kosong yang ditemukan dalam dompet dan
uang tunai sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan sabu.
N kini sementara menjalani pemeriksaan secara mendalam oleh penyidik untuk menggali Informasi lebih lanjut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Tutur Haerul.


















