
Pasangkayu — Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada masyarakat dengan mengedepankan ketertiban, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku.
Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di Unit Regident SIM Sat Lantas Polres Pasangkayu.
Dalam proses penerbitan SIM, setiap pemohon wajib mengikuti tahapan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses diawali dengan pendaftaran, dilanjutkan dengan pengisian data pribadi melalui formulir pendaftaran, serta pemotretan data diri untuk kebutuhan SIM.
Selanjutnya, pemohon mengikuti ujian teori dan ujian praktik sebagai bagian dari penilaian kompetensi dan kelayakan dalam berkendara. Bagi pemohon yang dinyatakan lulus seluruh tahapan ujian, SIM kemudian diproses untuk dilakukan pencetakan.
Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya memberikan pelayanan yang profesional serta memastikan setiap pengemudi memiliki kompetensi dan kelayakan dalam berkendara.
Melalui pelayanan yang teratur dan sesuai prosedur, Sat Lantas Polres Pasangkayu berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.


















