Pasangkayu — Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu terus memberikan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat dengan mengedepankan pelayanan yang tertib, cepat, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pelayanan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di Unit Regident Samsat Sat Lantas Polres Pasangkayu.

Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan berbagai layanan kepada masyarakat, meliputi pendaftaran kendaraan baru, pendaftaran pengesahan dan perpanjangan STNK, cek fisik kendaraan, pencetakan STNK, serta pencetakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya Sat Lantas Polres Pasangkayu dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi kendaraan bermotor, sekaligus memastikan setiap kendaraan yang beroperasi memiliki dokumen dan registrasi yang sesuai dengan ketentuan.

Kasat Lantas Polres Pasangkayu IPTU KARINA RARA AYU, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme, ketelitian, serta sikap humanis dalam setiap proses pelayanan.

Melalui pelayanan Samsat yang optimal, diharapkan masyarakat semakin mudah dalam mengurus administrasi kendaraan serta turut mendukung terciptanya tertib administrasi dan tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini