

Hasil Penyelidikan sementara bahwa Tersangka S nekad menganiaya korban dengan cara menebas menggunakan sebilah parang dikarenakan sebelumnya Pada hari Jumat tanggal 28 Feb 2020 Sekira Pukul 16.20 Wita, saat TSK S Sedang mengendarai R2 dari arah utara (bulili) ditengah jalan bertemu dengan korban MY yang juga mengendarai R2 dari arah selatan (SP1, Desa Motu) tiba-tiba korban MY menghadang TSK S dan turun dari R2 langsung menampar TSK S pada bagian wajah sebanyak 1x kemudian Tsk S mengatakan (janganko pukulka lagi, karena kalau kamu pukul lagi maka saya lawan kamu).Hal inilah yang membuat korban MY kemudian mencabut badik kemudian menyerang TSK S namun TSK menghindar dan mencabut parangnya yang sementara berada dipinggang dan juga langsung menebas badan dan tangan korban MY kemudian korban berdiri lagi dan masih berniat melawan sehingga TSK S kembali menebas korban dan mengenai bagian belakang kepala berulang kali kemudian korban langsung jatuh ke tanah.
Kapolres Mamuju Utara Akbp Leo H.Siagian S.I.K,M.Sc saat ditemui mengatakan bahwa ” Kasus ini masih didalami motifnya namun untuk tersangka sendiri akan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebilah badik dan sebilah parang yang digunakan oleh tersangka S dan Korban MY.Untuk Tsk S kami sudah amankan di rutan polres Mamuju Utara untuk proses penanganan lebih lanjut.tuturnya.

